Home main Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru Hukuman yang Lebih Manusiawi dan Bermanfaat

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru Hukuman yang Lebih Manusiawi dan Bermanfaat

Bantuan Hukum

50
0
SHARE
Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru Hukuman yang Lebih Manusiawi dan Bermanfaat

Keterangan Gambar : Bantuan Hukum & Konsultasi Hukum

Jakarta ( wartaSAP ) - Mulai 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu perubahan besarnya adalah pidana kerja sosial yang menjadi salah satu pidana pokok. 

Hukuman tidak lagi selalu berarti penjara. Untuk pelanggaran ringan, pelaku dapat dihukum dengan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Apa Itu Pidana Kerja Sosial?

Pidana kerja sosial adalah hukuman berupa pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai pengganti (atau alternatif) pidana penjara jangka pendek atau denda ringan. Tujuannya:

- Memberi kesempatan pelaku untuk tetap produktif.

- Mengurangi overcrowding (kelebihan kapasitas) penjara.

- Memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

- Mendorong penyesalan dan reintegrasi sosial pelaku.

Dasar Hukum : 

- Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pidana kerja sosial termasuk dalam pidana pokok.

- Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ketentuan utama pidana kerja sosial.

- Pidana ini dilaksanakan di bawah pengawasan negara dan tidak boleh dikomersialkan.

 

Syarat Penjatuhan Pidana Kerja Sosial, Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun.

2. Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10.000.000).

3. Persetujuan terdakwa (setelah dijelaskan tujuan dan segala hal terkait pidana kerja sosial).

4. Hakim wajib mempertimbangkan:

   - Pengakuan terdakwa atas perbuatannya.

   - Kemampuan kerja terdakwa.

   - Riwayat sosial terdakwa.

   - Perlindungan keselamatan kerja.

   - Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa.

   - Kemampuan terdakwa membayar denda.

 Pidana kerja sosial bukan hak terdakwa, melainkan kewenangan hakim setelah mempertimbangkan seluruh aspek.

Bentuk dan Durasi Pelaksanaan :

- Durasi : Paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.

- Waktu pelaksanaan : Maksimal 8 jam per hari, dapat diangsur paling lama 6 bulan (disesuaikan dengan pekerjaan/hidup sehari-hari terpidana).

Contoh kegiatan:

  - Membersihkan fasilitas umum (taman, jalan, sungai).

  - Membantu layanan sosial (panti asuhan, panti jompo, rumah sakit).

  - Pekerjaan administrasi ringan di instansi pemerintah atau lembaga sosial.

  - Kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat (disesuaikan dengan kemampuan pelaku).

Tujuan Pidana Kerja Sosial :

- Menghukum pelaku secara proporsional.

- Memberi kontribusi nyata kepada masyarakat yang dirugikan.

- Mengurangi stigma mantan narapidana.

- Mendukung pemidanaan yang restoratif (pemulihan) bukan hanya retributif (pembalasan).

Apa yang Harus Masyarakat Ketahui?

- Pidana ini hanya untuk perkara ringan (bukan kejahatan berat seperti korupsi, narkotika berat, kekerasan seksual, dll).

- Pelaksanaan diawasi ketat. Jika terpidana tidak melaksanakan dengan itikad baik, pidana kerja sosial dapat diganti dengan pidana penjara.

- Masyarakat dapat melaporkan jika melihat penyalahgunaan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Tips untuk Masyarakat :

- Jika Anda atau keluarga terlibat perkara pidana ringan, diskusikan kemungkinan pidana kerja sosial dengan advokat.

- Pidana ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia semakin mengutamakan keadilan restoratif.