Home main Debt Collector Pinjol: Antara Hak Menagih dan Larangan Melanggar Hukum

Debt Collector Pinjol: Antara Hak Menagih dan Larangan Melanggar Hukum

Pinjol

32
0
SHARE
Debt Collector Pinjol: Antara Hak Menagih dan Larangan Melanggar Hukum

Keterangan Gambar : SAP LAW ( Singgih Adi Prabowo ) Konsultan Hukum | Praktisi Hukum | Mediator Profesional | Negosiator | Penasihat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta dan di Kantor Hukum DHM & SEKUTU

Jakarta — ( WARTASAP ) Pinjaman online atau pinjol yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan layanan keuangan yang sah dan berada dalam pengawasan negara. Namun, pengawasan tersebut bukan berarti peminjam boleh mengabaikan kewajiban membayar utang.

Peminjam tetap wajib melunasi pokok pinjaman, bunga atau manfaat ekonomi, serta biaya yang sah sesuai isi perjanjian. Sebaliknya, perusahaan pinjol dan petugas penagih juga wajib menjalankan penagihan secara profesional, manusiawi, dan sesuai hukum.

Penagihan Ada Batasnya

Perusahaan pinjol legal dapat menagih tunggakan, termasuk menggunakan petugas penagihan. Akan tetapi, penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, penghinaan, pemaksaan, penyebaran data pribadi, atau mempermalukan peminjam di hadapan keluarga, rekan kerja, maupun masyarakat.

OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan melindungi konsumen, menjaga kerahasiaan data, serta mencegah tindakan penagihan yang menimbulkan tekanan fisik atau psikis. Perusahaan juga tetap bertanggung jawab apabila menggunakan pihak ketiga untuk menagih.

Hak Peminjam Saat Ditagih

Ketika didatangi atau dihubungi penagih, peminjam dapat:

• Meminta identitas petugas dan nama perusahaan yang diwakili.

• Meminta surat tugas atau bukti kewenangan penagihan.

• Meminta rincian utang: pokok, bunga, denda, dan total tagihan.

• Memastikan pembayaran hanya dilakukan melalui kanal resmi perusahaan.

• Mendokumentasikan pesan, telepon, atau kunjungan yang mengandung ancaman.

Masyarakat perlu tetap tenang. Utang adalah kewajiban kepada perusahaan atau pemberi dana, bukan kepada pribadi petugas penagih.

Jika Mengalami Intimidasi

Bila penagih mengancam, melakukan kekerasan, memaksa masuk rumah, atau menyebarkan data pribadi, utamakan keselamatan. Simpan bukti berupa rekaman, tangkapan layar, foto, video, nomor telepon, dan identitas pelaku.

Untuk keadaan darurat atau ancaman kekerasan, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Dugaan pelanggaran oleh pinjol berizin juga dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Tetap Bayar, Bila Ada Kemampuan

Perlindungan hukum tidak menghapus utang. Jika mengalami kesulitan keuangan, peminjam sebaiknya menghubungi perusahaan pinjol untuk meminta rincian tagihan atau membicarakan kemungkinan penjadwalan pembayaran.

peminjam wajib bertanggung jawab atas utangnya, sedangkan penagih wajib menghormati hukum dan martabat manusia.

Red