Home ham Ditangkap Polisi, apakah Wajib Diberikan Surat Perintah? SAP LAW menjawab

Ditangkap Polisi, apakah Wajib Diberikan Surat Perintah? SAP LAW menjawab

EDUKASI HUKUM

46
0
SHARE
Ditangkap Polisi, apakah Wajib Diberikan Surat Perintah? SAP LAW menjawab

Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) Penasihat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta & Kantor Hukum DHM & SEKUTU jakarta| Konsultan Hukum | Mediator | Negosiator | Praktisi Hukum

JAKARTA — ( WARTASAP ) Penangkapan oleh aparat kepolisian bukanlah sekadar tindakan menahan seseorang, melainkan sebuah proses hukum resmi yang harus tunduk pada prosedur serta undang-undang yang berlaku. Masyarakat perlu memahami hak-hak dasar dan prosedur hukum saat berhadapan dengan petugas penegak hukum guna menjamin terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia (due process of law).

Berdasarkan aturan terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku mulai 2 Januari 2026, berikut adalah poin-poin penting mengenai aturan dan prosedur penangkapan yang wajib diketahui masyarakat:

1. Dasar Penangkapan: Minimal 2 Alat Bukti

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Namun, proses penangkapan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan Pasal 94 UU No. 20 Tahun 2025, penangkapan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah.

2. Kewajiban Petugas Menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah

Pada prinsipnya, penyidik kepolisian wajib memperlihatkan dan memberikan dokumen resmi saat melakukan penangkapan. Menurut Pasal 95 ayat (1)–(2) UU No. 20 Tahun 2025, petugas harus:

•  Memperlihatkan Surat Tugas kepada tersangka.

• Memberikan Surat Perintah Penangkapan.

• Surat Perintah Penangkapan tersebut sekurang-kurangnya wajib memuat:

1. Identitas tersangka.

2. Alasan penangkapan

3. Uraian singkat perkara pidana yang disangkakan.

4. Tempat tersangka akan diperiksa.

3. Pengecualian: Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Meskipun surat perintah adalah kewajiban umum, terdapat pengecualian dalam kondisi Tertangkap Tangan. Berdasarkan Pasal 95 ayat (4)–(5) UU No. 20 Tahun 2025, penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Meski demikian, setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti harus segera diserahkan kepada penyidik atau penyidik pembantu.

4. Batas Waktu Penangkapan

Prosedur penangkapan memiliki batas waktu yang jelas. Berdasarkan Pasal 96 UU No. 20 Tahun 2025, penangkapan dilakukan paling lama 1 x 24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

5. Pemberitahuan Resmi Kepada Keluarga

Keluarga tersangka memiliki hak untuk mengetahui keberadaan dan status hukum anggotanya. Berdasarkan Pasal 95 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025, tembusan surat perintah penangkapan paling lama 1 hari sejak penangkapan wajib diberikan kepada:

• Keluarga tersangka,

• Orang yang ditunjuk oleh tersangka, atau

• Ketua RT/RW di tempat tinggal tersangka.

Hak-Hak yang Dimiliki Saat Ditangkap

Saat berhadapan dengan proses penangkapan, seseorang tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang, antara lain:

1. Berhak mengetahui alasan jelas di balik penangkapannya.

2. Berhak melihat surat tugas dan surat perintah penangkapan secara langsung.

3. Berhak menghubungi keluarga atau orang terdekat.

4. Berhak didampingi oleh penasihat hukum/advokat.

5. Berhak diperlakukan secara manusiawi serta bebas dari segala bentuk penyiksaan atau kekerasan.

Penegakan hukum yang benar adalah penegakan hukum yang menghormati hak asasi, mengikuti prosedur yang sah, serta menjamin keadilan bagi setiap warga negara. "Jangan takut mengenal hak Anda, jangan ragu mencari keadilan!"

RED