Home Wawasan Hukum PAKAIAN DINAS ADVOKAT: ENTITAS SUPREMASI OFFICIUM NOBILE

PAKAIAN DINAS ADVOKAT: ENTITAS SUPREMASI OFFICIUM NOBILE

Advokat/ Pengacara

115
0
SHARE
PAKAIAN DINAS ADVOKAT: ENTITAS SUPREMASI OFFICIUM NOBILE

Keterangan Gambar : Kantor Hukum Bagoes Achmad Amzaeni,S.H | Praktisi Hukum | Mediator | Konsultan Hukum | Advokat penuh welas Asih

Jakarta (WartaSAP)-  Menurut pengacara/advokat Bagoes Achmad Amzaeni, S.H.

Pakaian dinas advokat bukan sekadar persoalan busana, atribut, ataupun formalitas ketika seorang advokat memasuki ruang persidangan. Di balik jubah dan atribut profesinya terdapat sebuah simbol yang merepresentasikan kehormatan, independensi, dan martabat profesi advokat sebagai officium nobile.

Advokat bukan sekadar orang yang memberikan jasa hukum. Dalam konstruksi negara hukum, advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang mempunyai kedudukan strategis dalam memberikan pembelaan dan memastikan hak-hak hukum seseorang tetap terlindungi. UU No. 18 Tahun 2003 secara khusus mengatur status, hak dan kewajiban, atribut, kode etik, serta mekanisme pengawasan terhadap profesi advokat.

Karena itu, pakaian dinas advokat seyogianya tidak dipandang sebagai simbol kemegahan profesi, melainkan sebagai representasi etis dari tanggung jawab profesi. Ketika seorang advokat mengenakan atribut profesinya di hadapan pengadilan, yang seharusnya hadir bukan hanya identitas personal seorang pengacara, tetapi juga kehormatan institusi profesi yang melekat padanya.

Dalam perspektif officium nobile, pakaian profesi mempunyai dimensi simbolik: ia mengingatkan advokat bahwa kebebasan profesi selalu beriringan dengan tanggung jawab moral dan etik. Kebebasan berbicara, membela, menyusun argumentasi hukum, serta memperjuangkan kepentingan klien tidak boleh berubah menjadi kebebasan tanpa batas.

Red