Home Wawasan Hukum Awas Jeratan Rentenir Gaya Baru !!! Mengapa Pinjam Uang dan Gadai Tanpa Izin Kini Bisa Dipenjara?

Awas Jeratan Rentenir Gaya Baru !!! Mengapa Pinjam Uang dan Gadai Tanpa Izin Kini Bisa Dipenjara?

Edukasi Hukum

109
0
SHARE
Awas Jeratan Rentenir Gaya Baru !!! Mengapa Pinjam Uang dan Gadai Tanpa Izin Kini Bisa Dipenjara?

Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) Penasihat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta & Kantor Hukum DHM & SEKUTU jakarta | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum

Jakarta (WartaSAP) - Pernahkah Anda meminjam uang ke perorangan dengan bunga mencekik, atau menggadaikan surat kendaraan ke tempat usaha yang tidak jelas izinnya? Jika ya, Anda harus lebih waspada.

melalui Pasal 273 KUHP Baru / KUHP NASIONAL (UU No. 1 Tahun 2023) secara tegas mengategorikan kegiatan pembiayaan, pinjaman, gadai, dan jual-beli barang bergaransi beli kembali tanpa izin resmi sebagai tindak pidana.

Lantas, apa dampaknya secara langsung bagi masyarakat sehari-hari?

Mengapa Ini Berbahaya bagi Masyarakat?

Banyak orang tergiur syarat yang mudah dan cepat. Padahal, bertransaksi dengan penyedia jasa keuangan ilegal membawa risiko besar:

•  Sitaan dan Bunga Unilateral: Tanpa pengawasan pemerintah, pelaku usaha bebas menaikkan bunga atau menyita barang jaminan Anda secara sepihak.

• Barang Gadai Hilang: Jika tempat gadai ilegal digerebek atau ditutup polisi, barang berharga yang Anda jaminkan (seperti emas, BPKB, atau elektronik) berisiko sulit dikembalikan.

• Tidak Ada Perlindungan Konsumen: Ketika terjadi sengketa, Anda tidak bisa melapor ke OJK atau lembaga konsumen karena transaksi tersebut sejak awal dianggap ilegal oleh hukum.

Ciri-Ciri Usaha Keuangan Ilegal yang Wajib Dihindari

Sesuai dengan ketentuan pasal hukum yang berlaku, hindari transaksi jika menemukan tanda-tanda berikut:

1. Tidak Punya Izin Resmi: Tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha pembiayaan/gadai dari otoritas resmi (seperti OJK atau instansi terkait).

2. Akad Menjebak: Menggunakan istilah "jual beli dengan hak membeli kembali" atau "perjanjian komisi" untuk memalsukan transaksi pinjaman ber Bunga tinggi.

3. Penyimpanan Aset Mencurigakan: Meminta Anda menyerahkan barang atau uang tanpa adanya jaminan sertifikat atau dokumen legal yang sah.

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

• Cek Legalitas: Sebelum menyerahkan uang atau barang berharga, selalu tanyakan dan pastikan keabsahan izin usaha mereka.

• Pilih Lembaga Resmi: Gunakan jasa perbankan, pegadaian resmi, atau platform pembiayaan yang terdaftar secara sah di negara.

• Laporkan Jika Dirugikan: Jika menemukan atau menjadi korban praktik rentenir dan gadai ilegal, masyarakat berhak melaporkan kegiatan tersebut ke pihak kepolisian karena sudah memenuhi unsur tindak pidana.

Menggunakan jasa keuangan ilegal tidak hanya merugikan kantong Anda, tetapi juga membiarkan praktik melanggar hukum terus menjamur di sekitar kita. Berhati-hatilah sebelum bertransaksi!

red