Home Edukasi Hukum Mengenal Kedudukan, Hak, dan Kekuatan Saksi dalam KUHAP Baru

Mengenal Kedudukan, Hak, dan Kekuatan Saksi dalam KUHAP Baru

Hukum Pidana

103
0
SHARE
Mengenal Kedudukan, Hak, dan Kekuatan Saksi dalam KUHAP Baru

Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) Penasihat Hukum LBH CAKRAM Jakarta & Kantor Hukum DHM & SEKUTU jakarta | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum

Jakarta (WartaSAP)-Keberadaan saksi kerap menjadi kunci utama dalam mengungkap kebenaran suatu perkara pidana. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), negara memberikan ruang perlindungan yang lebih luas serta kepastian hukum yang lebih tegas terhadap posisi saksi.

Siapa yang Memenuhi Syarat Sebagai Saksi?

Menurut Pasal 1 angka 47 KUHAP Baru, definisi saksi kini diperluas. Saksi tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, tetapi juga setiap orang yang memiliki atau menguasai data dan informasi relevan untuk kepentingan penyidikan hingga persidangan.

Kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Panggilan resmi dari penegak hukum wajib dipenuhi, dan penolakan tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada sanksi pidana.

Hak-Hak Saksi: Bebas Tekanan hingga Tolak Memberatkan Diri

Salah satu pembaruan substansial dalam KUHAP Baru adalah penguatan hak-hak saksi guna menjamin kesaksian yang obyektif dan bebas dari intimidasi. Berdasarkan Pasal 143, hak saksi meliputi:

 

• Perlindungan Hukum & Keamanan: Bebas dari tuntutan pidana atau perdata atas kesaksian beriktikad baik, serta berhak atas jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan fisik bagi diri maupun keluarga.

• Pendampingan Hukum: Berhak didampingi advokat pada setiap tahap pemeriksaan.

• Prinsip Non-Self Incrimination : Berhak menolak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan atau menjerat dirinya sendiri dalam tindak pidana, meskipun telah diambil sumpah.

• Perlakuan Layak: Bebas dari segala bentuk penyiksaan, intimidasi, pertanyaan yang menjerat, serta berhak atas penggantian biaya transportasi.

Kekuatan Keterangan Saksi di Persidangan

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti sah di pengadilan. Namun, hukum menganut prinsip unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi). Keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali diperkuat oleh alat bukti sah lainnya, seperti barang bukti, surat, atau bukti elektronik.

Selain itu, pendapat pribadi, rekaan, atau hasil pemikiran belaka dari saksi bukan merupakan alat bukti. Hakim akan menilai kualitas kesaksian berdasarkan konsistensi keterangan, kesesuaian dengan alat bukti lain, serta rekam jejak integritas saksi.

Kondisi Khusus: Penolakan Sumpah dan Hak Mengundurkan Diri

Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib diambil sumpah atau janji. Jika saksi menolak disumpah tanpa alasan sah, keterangannya tetap diperiksa namun hanya bernilai sebagai penambah keyakinan hakim, bukan sebagai alat bukti sah. Sementara itu, bagi saksi anak di bawah 14 tahun atau penyandang disabilitas mental/intelektual, keterangannya ditampung sebagai petunjuk tanpa pengambilan sumpah.

KUHAP Baru juga memberikan hak mengundurkan diri sebagai saksi bagi pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan dekat dengan terdakwa (keluarga sedarah/semenda hingga derajat ketiga, suami/istri/mantan suami-istri, serta sesama terdakwa dalam berkas terpisah). Kelompok ini hanya dapat memberikan kesaksian di bawah sumpah apabila disetujui secara tegas oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.